Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur mengusulkan secara tertulis pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh kepada PRESIDEN berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Gubernur . . . (2) Gubernur berkonsultasi dengan sebelum menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan usul Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN MENETAPKAN pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.
Your Correction