Correct Article 21
PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH
Current Text
(1) Gubernur mengusulkan secara tertulis pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh kepada PRESIDEN berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Gubernur . . .
(2) Gubernur berkonsultasi dengan
sebelum menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan usul Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN MENETAPKAN pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.
Your Correction
