Correct Article 20
PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH
Current Text
(1) Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti, Sekretaris Daerah Aceh/sekretaris daerah kabupaten/kota direhabilitasi oleh Gubernur/bupati/wali kota dan dapat dipertimbangkan kembali untuk menduduki jabatan yang setara sepanjang masih tersedia formasi.
Your Correction
