Correct Article 17
PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH
Current Text
Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. telah mencapai batas usia pensiun;
b. atas . . .
d. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota;
f. melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil dengan hukuman disiplin tingkat berat;
g. ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
h. melakukan pelanggaran Qanun Syari’at Islam.
Your Correction
