Correct Article 11
PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH
Current Text
(1) Bupati/wali kota dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota melalui media massa.
(2) Pengisian jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendaftaran calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang diajukan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat; dan
b. penjaringan calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Baperjakat.
(3) Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota.
Your Correction
