Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh melalui media massa. (2) Pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendaftaran sebagai calon Sekretaris Daerah Aceh yang diajukan kepada Gubernur melalui Baperjakat; dan b. penjaringan calon Sekretaris Daerah Aceh yang dilakukan oleh Baperjakat. (3) Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur.
Your Correction