Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang HAK KEUANGAN/ADMINISTRASI BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH SERTA MANTAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH BESERTA JANDA/DUDANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Your Correction