Article I
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (5) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4207) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: