Correct Article 25
PP Nomor 58 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Your Correction
