Correct Article 22
PP Nomor 58 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Current Text
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
dan
d. lain-lain PAD yang sah.
(2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d mencakup:
a. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
b. hasil . . .
b. hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
c. jasa giro;
d. pendapatan bunga;
e. tuntutan ganti rugi;
f. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
g. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Your Correction
