Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 58 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pendapatan Asli Daerah (PAD); b. Dana Perimbangan; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Your Correction