Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 58 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun RKA-SKPD; b. menyusun DPA-SKPD; c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja; d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; f. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; h. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; i. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya; j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya; k. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; l. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; m. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Your Correction