Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 58 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPKD mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah; b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah; e. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan f. melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah. (2) PPKD selaku BUD berwenang: a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. mengesahkan DPA-SKPD; c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; e. melaksanakan pemungutan pajak daerah f. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; g. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; h. menyimpan uang daerah; i. MENETAPKAN SPD; j. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi; k. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; l. menyiapkan . . . l. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah; m. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; n. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; o. melakukan penagihan piutang daerah; p. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; q. menyajikan informasi keuangan daerah; r. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Your Correction