Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 58 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. (2) Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. (3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. (4) APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
Your Correction