Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 58 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan tentang pelaksanaan APBD; b. MENETAPKAN kebijakan tentang pengelolaan barang daerah; c. MENETAPKAN kuasa pengguna anggaran/barang; d. MENETAPKAN bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran; e. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah; f. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; g. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan h. MENETAPKAN pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. (3) Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku PPKD; b. kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. (4) Dalam . . . (4) Dalam pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. (5) Pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Your Correction