Correct Article 4
PP Nomor 58 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA
Current Text
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, disetor langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham dan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, disetor langsung ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penusahaan Gas Negara.
(3) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
