Correct Article 3
PP Nomor 58 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA
Current Text
(1) Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham.
(3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
Your Correction
