Correct Article 2
PP Nomor 58 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN GAS NEGARA
Current Text
(1) Penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara:
a. Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara, melalui pasar modal dan/atau langsung kepada investor; dan
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual melalui pasar modal dan/atau langsung kepada investor.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.
Your Correction
