Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 58 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI BIDANG JASA RISET KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan yang berasal dari Jasa Hasil Pengembangan Teknologi berupa Kelayakan Usaha Perikanan atau Konsultansi Usaha/Industri Perikanan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) per nilai kegiatan.
Your Correction