Correct Article 2
PP Nomor 58 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi cadangan Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT INDONESIA Farma sampai dengan tahun buku 1999.
(2) Nilai …
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1998 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
b. cadangan perusahaan tahun buku 1999 sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Your Correction
