Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2"
(1) Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik INDONESIA yang
berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 93).
(2) Dasar pensiun bagi:
a. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, termasuk bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
b. bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
c. bekas Ketua Muda Mahkamah Agung;
d. bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
e. bekas Hakim Mahkamah Agung; yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 94).
(3) Dasar pensiun bagi bekas Kepala Daerah Tingkat I, bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat I, bekas Kepala Daerah Tingkat II, dan bekas Wakil Kepala Daerah Tingkat II, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal I Pcraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 91);