Article 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1985 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO)
yang bersangkutan, termasuk pelabuhan-pelabuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.