Article 1
(1) Dengan nama Biro Bangunan Negara "YODYA KARYA" yang selanjutnya disebut P.N.
"YODYA KARYA" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-udang Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2) Biro Bangunan bekas milik Belanda bernama Naamloze Vennootschap "Architectenbureau Job en Sprey N.V.", yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1960, dengan ini dilebur ke dalam P.N. "YODYA KARYA" termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala ...
(3) Segala dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Biro Bangunan "Architectenbureau Job en Sprey N.V. beralih kepada P.N. "YODYA KARYA".
BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum