Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 37 tahun 1950 Republik INDONESIA Jogjakarta dahulu tentang Universiteit Negeri Gajah Mada diadakan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan seperti berikut:
1. Pasal 8 angka 2 huruf c. diubah sehingga ketentuan itu berbunyi :
c. bagi masing-masing Fakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a yang Bagian Kedokteran dan Baccalaureat Imu Kimia dari pada Bagian Farmasi, huruf b yang
Baccalaueat Notariat, huruf c dan huruf f, selama dua tahun;
2. Menambah pasal 8 angka 2 dengan ketentuan d dibawah ketentuan c tersebut diatas, yang berbunyi :
d. bagi Gakultit tersebut dalam pasal 5 huruf a yang Baccalaureat ilmu Farmasi dari pada Bagian Farmasi tingkat kandidat selama satu tahun dan kelanjutannya ialah tingkat Baccalaureat selama dua tahun.
3. Menambah pasal 10 huruf a dengan ketentuan "kecuali Baccalaureat ilmu Farmasi, yang memperoleh sebutan Apoteker" dan huruf b dengan ketentuan "kecuali Doktoral bagi Bagian Farmasi, yang memperoleh sebutan Doctorandus Apoteker".