Correct Article 28
PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain dan Pemimpin LPNK melakukan evaluasi terhadap PTKL yang ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan;
b.dalam...
_ 16_
b. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Menteri memberikan persetujuan keberlanjutan penyelenggaraan PTKL dan PTKL tetap menyelenggarakan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL belum sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK untuk MENETAPKAN peta jalan penyesuaian PTKL;
d. peta jalan penyesuaian PTKL sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat meliputi:
1. PTKL menyelesaikan pembelajaran dalam program studi tertentu sampai semua mahasiswa lulus dan tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut;
2. PTKL membuka program studi baru sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; dan/atau
3. Menteri Lain atau Pemimpin LPNK menyerahkan penyelenggaraan PTKL kepada Menteri dan dapat terlibat dalam pembinaan PTKL yang diserahkan;
e. dalam...
f PRESIOEN
-t7- e dalam hal PTKL telah menyelesaikan pembelajaran dalam program studi sampai semua mahasiswanya dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1, Menteri mencabut izin program studi; dan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK membubarkan PTKL apabila selurrrh program studi yang diselenggarakan PTKL dicabut izinnya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
Your Correction
