Correct Article 2
PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
(1) Kementerian Lain atau LPNK dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui PTKL.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyelenggaraan:
a. Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
b. PendidikanTinggiNonkedinasan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Lain atau LPNK dan kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
Your Correction
