Correct Article 46
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
a. Satuan Pendidikan;
b. program pendidikan kesetaraan;
c. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
d. Pemerintah Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
c. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. asesmen nasional; dan
b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
(4) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a mengukur:
a. kompetensi Peserta Didik;
b. kualitas pembelajaran;
c. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
d. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.
(5) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan pada:
a. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
b. program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
(6) Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi Menteri untuk MENETAPKAN:
a. profil Satuan Pendidikan;
b. profil program pendidikan kesetaraan;
c. profil Pendidikan daerah; dan
d. profil Pendidikan nasional.
(7) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
b. penetapan rapor Pendidikan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
