Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh: a. Satuan Pendidikan; b. program pendidikan kesetaraan; c. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan d. Pemerintah Daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan: a. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik; b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan; c. kualitas dan relevansi proses pembelajaran; d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. asesmen nasional; dan b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. (4) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengukur: a. kompetensi Peserta Didik; b. kualitas pembelajaran; c. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan d. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan. (5) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan pada: a. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan b. program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal. (6) Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk MENETAPKAN: a. profil Satuan Pendidikan; b. profil program pendidikan kesetaraan; c. profil Pendidikan daerah; dan d. profil Pendidikan nasional. (7) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan: a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan b. penetapan rapor Pendidikan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction