Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berdasarkan: a. tingkat capaian perkembangan anak; b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini; c. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini; d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk MENETAPKAN: a. profil Pendidikan daerah; dan b. profil Pendidikan nasional. (4) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan: a. peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan b. penetapan rapor Pendidikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction