Correct Article 45
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. tingkat capaian perkembangan anak;
b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;
c. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;
d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan
e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk MENETAPKAN:
a. profil Pendidikan daerah; dan
b. profil Pendidikan nasional.
(4) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:
a. peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan
b. penetapan rapor Pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
