Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan c. lembaga mandiri.
Your Correction