Correct Article 43
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. lembaga mandiri.
Your Correction
