Correct Article 32
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas:
a. biaya investasi; dan
b. biaya operasional.
(3) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya:
a. investasi lahan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan
d. modal kerja tetap.
(4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi komponen biaya:
a. personalia; dan
b. nonpersonalia.
Your Correction
