Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. (2) Pembiayaan Pendidikan terdiri atas: a. biaya investasi; dan b. biaya operasional. (3) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi komponen biaya: a. investasi lahan; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan d. modal kerja tetap. (4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi komponen biaya: a. personalia; dan b. nonpersonalia.
Your Correction