Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. (2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembelajaran; b. pelaksanaan pembelajaran; dan c. penilaian proses pembelajaran.
Your Correction