Correct Article 57
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5670), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
