Correct Article 55
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ujian akhir sekolah berstandar nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (4) dan ujian nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (4), Pasal 123 ayat (1) huruf b, dan Pasal 161 ayat (3) huruf c PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
