Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kesetaraan. (2) Uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peserta Didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction