Correct Article 52
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
(1) Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan; dan
d. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
(2) Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. berbadan hukum INDONESIA yang bersifat nirlaba;
dan
b. memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan.
(3) Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
