Correct Article 50
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh:
a. Pemerintah Pusat; dan/atau
b. lembaga mandiri.
Your Correction
