Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh: a. Pemerintah Pusat; dan/atau b. lembaga mandiri.
Your Correction