Correct Article 38
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan.
(2) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
(3) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
(4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota.
(5) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan masyarakat.
Your Correction
