Correct Article 36
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kurikulum terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.
(2) Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan
utama dalam pengembangan struktur kurikulum.
(3) Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Your Correction
