Correct Article 35
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
(2) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.
(3) Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses; dan
d. standar penilaian Pendidikan.
Your Correction
