Correct Article 34
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan pakar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction
