Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pakar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Your Correction