Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 163) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: