Correct Article 28
PP Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Current Text
(1) Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberian Hibah.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah dilakukan oleh Organisasi Internasional, Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan, wajib meminta laporan kepada Organisasi Internasional.
(3) Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada komite pengarah secara berkala setiap semester paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. kemajuan fisik kegiatan;
c. realisasi penyerapan;
d. permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan;
dan
e. rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan.
18. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab IXA dan di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction
