Correct Article 23
PP Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Current Text
(1) Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah dan Penerima Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat dilaksanakan melalui Organisasi Internasional.
(2) Penunjukan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(4a) Penanggung jawab kegiatan menyampaikan informasi hibah yang disalurkan melalui Organisasi Internasional kepada Penerima Hibah.
(5) Penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan Organisasi Internasional sesuai dengan perjanjian.
(6) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Kementerian/Lembaga dan/atau unit pengelola dana yang ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.
17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi:
Your Correction
