Article 1
Negara Republik INDONESIA memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
PP Nomor 57 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.