Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing bagi warga negara INDONESIA dilakukan untuk: a. mempercepat dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan b. meningkatkan kemampuan dan memperluas komunikasi antarbangsa. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajaran Bahasa Asing, baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan nonformal. (3) Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing melalui: a. peningkatan mutu pengajaran Bahasa Asing; b. pengadaan bahan ajar; dan c. pengadaan pendidik Bahasa Asing. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction