Correct Article 21
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Daerah dilakukan untuk:
a. meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa daerah;
b. meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan berbahasa daerah;
c. meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Daerah secara lisan ataupun tertulis menurut kaidah Bahasa Daerah; dan
d. meningkatkan kemampuan masyarakat berbahasa daerah.
(2) Pembinaan Bahasa Daerah dilakukan melalui:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-masing pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-masing pada pendidikan program kesetaraan;
c. penggunaan Bahasa Daerah di ranah keluarga, adat istiadat, dan seni budaya daerah; dan
d. penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa daerah.
(3) Bahasa Daerah yang diajarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b adalah:
a. bahasa asli daerah yang bersangkutan; dan/atau
b. Bahasa Daerah dari daerah lain yang penuturnya paling banyak di wilayah tersebut.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan Bahasa Daerah di wilayah masing-masing, paling sedikit melalui:
a. penerbitan buku-buku berbahasa daerah;
b. penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya daerah;
c. pembentukan dan/atau pemberdayaan lembaga adat daerah; dan
d. penyelenggaraan pertemuan dalam rangka pelestarian Bahasa Daerah.
Your Correction
