Correct Article 19
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Kemahiran berbahasa INDONESIA diukur dengan standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) atau melalui uji kemahiran berbahasa INDONESIA.
(2) Uji kemahiran berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan oleh Badan dengan mengacu pada standar kemahiran berbahasa INDONESIA.
(3) Uji kemahiran berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kursus bahasa, atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
