Correct Article 18
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan wajib menyelenggarakan pembelajaran Bahasa INDONESIA.
(2) Pembelajaran Bahasa INDONESIA pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kemahiran berbahasa INDONESIA dan dimuat dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
