Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan Sastra Daerah dilakukan untuk mempertahankan fungsi Sastra Daerah sebagai: a. pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai- nilai kedaerahan; b. penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti; c. pengungkapan budaya daerah dan kearifan lokal; d. peneguhan jati diri daerah dan penumbuh solidaritas kemanusiaan; dan e. pengungkapan wawasan kedaerahan. (2) Pelindungan Sastra Daerah dilakukan paling sedikit melalui: a. pendidikan; b. penelitian; c. pendataan; d. pendaftaran; e. transkripsi; f. transliterasi; g. penerjemahan; h. penyaduran; i. pengalihwahanaan; www.djpp.kemenkumham.go.id j. aktualisasi; dan k. publikasi. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Badan berdasarkan masukan Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kriteria Sastra Daerah yang dapat didaftarkan dan mekanisme pendaftarannya ditetapkan oleh Badan.
Your Correction