Correct Article 30
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Pelindungan Sastra Daerah dilakukan untuk mempertahankan fungsi Sastra Daerah sebagai:
a. pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai- nilai kedaerahan;
b. penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti;
c. pengungkapan budaya daerah dan kearifan lokal;
d. peneguhan jati diri daerah dan penumbuh solidaritas kemanusiaan; dan
e. pengungkapan wawasan kedaerahan.
(2) Pelindungan Sastra Daerah dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. penelitian;
c. pendataan;
d. pendaftaran;
e. transkripsi;
f. transliterasi;
g. penerjemahan;
h. penyaduran;
i. pengalihwahanaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. aktualisasi; dan
k. publikasi.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Badan berdasarkan masukan Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kriteria Sastra Daerah yang dapat didaftarkan dan mekanisme pendaftarannya ditetapkan oleh Badan.
Your Correction
