Correct Article 29
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Pelindungan Sastra INDONESIA dilakukan untuk mempertahankan fungsi Sastra INDONESIA sebagai sarana:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai- nilai kemanusiaan;
b. penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti;
c. peneguhan jati diri bangsa dan penumbuhan solidaritas kemanusiaan; dan
d. pengungkapan wawasan keindonesiaan.
(2) Pelindungan Sastra INDONESIA dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan;
b. pendataan dan pendaftaran;
c. pendokumentasian;
d. peningkatan apresiasi; dan
e. publikasi.
Your Correction
