Correct Article 25
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Pelindungan terhadap bahasa yang masih digunakan oleh:
a. sebagian generasi muda dalam hampir semua ranah; atau
b. semua generasi muda dalam ranah keluarga, agama, dan kegiatan adat;
dilakukan sampai tahap revitalisasi untuk pelestarian.
(2) Pelindungan terhadap bahasa yang tidak digunakan lagi oleh penutur generasi muda dilakukan sampai tahap dokumentasi.
Your Correction
