Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan terhadap bahasa yang masih digunakan oleh: a. sebagian generasi muda dalam hampir semua ranah; atau b. semua generasi muda dalam ranah keluarga, agama, dan kegiatan adat; dilakukan sampai tahap revitalisasi untuk pelestarian. (2) Pelindungan terhadap bahasa yang tidak digunakan lagi oleh penutur generasi muda dilakukan sampai tahap dokumentasi.
Your Correction